Dalam keterbukaan informasi yang dirilis di Bursa, Kamis, 5 Agustus 2021, emiten garmen terbesar di Indonesia, PT Pan Brothers Tbk. ($PBRX) menyampaikan telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa terdapat permohonan pailit terhadap Perseroan yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. ($BNII). Pemberitahuan dimaksud telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 4 Agustus 2021.
Sebelumnya pada tanggal 27 Juli 2021, Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Maybank. Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan putusan moratorium Singapura yang memberikan moratorium bagi $PBRX selama enam bulan sampai dengan 28 Desember 2021. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Maybank tidak memiliki legal standing dalam pengajuan permohonan PKPU dan apabila perkara dilanjutkan, pemeriksaan perkara menjadi tidak sederhana serta berpotensi terjadi tumpang tindih yurisdiksi dalam penyelesaian perkara.
Perseroan juga menyampaikan telah menghubungi pihak Maybank dengan menyampaikan proposal penyelesaian namun tidak ada satu pun yang diterima oleh Maybank. Sementara itu, komunikasi secara intensif telah dilakukan dengan pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral atas rencana restrukturisasi. Pemberi pinjaman mayoritas telah menyetujui persyaratan yang diajukan dan sedang dalam proses persetujuan kredit. Oleh karena itu, Perseroan menyatakan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan permohonan kepailitan yang diajukan terhadap Perseroan.
Sementara itu, dari sisi kinerja, Perseroan berhasil mencatatkan kinerja positif di tengah keterbatasan selama pandemi Covid-19. Selama triwulan I tahun 2021, penjualan tercatat tumbuh sebesar 4% menjadi USD126,2 juta.
Posting Komentar