Foto: Hanson Internasional
Investasimu.com. PT Hanson Internasional Tbk. (IDX: MYRX) mengumumkan bahwa Perseroan saat ini kembali dalam kondisi pailit. Hal ini terjadi setelah dikabulkannya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Mahkamah Agung pada tanggal 8 Juni 2021.
Putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN NiagaJkt.Pst tanggal 18 Februari 2021. Selain mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga sebelumnya, Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung dimaksud menyatakan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) MYRX sebagai Debitor berakhir dan MYRX selaku Termohon PKPU Menjadi Debitor Pailit dengan segala akibat hukumnya. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga diperintahkan untuk menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi juga mengangkat Muhammad Deni, S.H., M.H., Rinaldi, S.H., Enriko Simanjuntak, S.H., Riski Maruli, S.H., sebagai Tim Kurator untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit (boedel pailit) dalam proses kepailitan, menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus (Fee Pengurus) dan Biaya Kepengurusan yang akan ditetapkan kemudian dalam suatu Penetapan tersendiri, serta imbalan jasa bagi Kurator (Fee Kurator) dan Biaya Kepailitan akan yang ditetapkan kemudian setelah selesainya proses kepailitan.
Putusan kasasi juga menghukum MYRX selaku Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Posting Komentar