Investasimu.com. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (IDX: PGAS) pada awalnya bernama Firma L. J. N. Eindhoven & Co. Gravenhage yang didirikan pada tahun 1859. Kemudian, Perusahaan diberi nama NV. Netherland Indische Gaz Maatschapij (NV. NIGM) pada tahun 1950, saat diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Pada tahun 1958, saat diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia, nama Perusahaan diganti menjadi Badan Pengambil Alih Perusahaan-Perusahaan Listrik dan Gas (BP3LG) yang kemudian beralih status menjadi BPU-PLN pada tahun 1961. Pada tanggal 13 Mei 1965, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19/1965, Perusahaan didirikan sebagai Perusahaan Negara dan dikenal sebagai Perusahaan Negara Gas (PN. Gas).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27/1984, PN. Gas diubah menjadi perusahaan umum (“Perum") dengan nama Perusahaan Umum Gas Negara. Status Perusahaan diubah dari Perum menjadi perusahaan perseroan terbatas yang dimiliki oleh negara (Persero) dan namanya berubah menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37/1994 dan Akta Pendirian Perusahaan No. 486 tanggal 30 Mei 1996 yang diaktakan oleh Notaris Adam Kasdarmaji, S.H. Perusahaan kemudian diubah menjadi perseroan terbatas dan nama Perusahaan berubah menjadi PT Perusahaan Gas Negara Tbk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6/2018.
Perseloan menjalankan bisnis dalam empat segmen yakni transportasi gas bumi, niaga gas bumi, usaha hulu minyak dan gas bumi, dan bisnis lainnya. Pada bidang bisnis transportasi gas bumi, PGN menyediakan fasilitas/infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik gas (shipper), sehingga gas bumi dapat dialirkan secara aman dan handal. Pada bidang niaga gas bumi, PGN membeli gas bumi dari berbagai produsen gas bumi yang kemudian dijual ke berbagai segmen pengguna akhir gas bumi, mulai dari Pelanggan Rumah Tangga, Pelanggan Komersial dan Industri, Pelanggan Pembangkit Listrik hingga ke Sektor Transportasi baik melalui moda pipa distribusi gas bumi, CNG maupun LNG. Pada bidang usaha di hulu minyak dan gas bumi, PGN melalui PT Saka Energi Indonesia mengelola 10 (sepuluh) wilayah kerja domestik dan1 (satu) wilayah kerja internasional. Sementara itu, bidang bisnis lainnya meliputi engineering, procurement, construction, property management, layanan jaringan telekomunikasi yang handal, serta penyediaan tenaga kerja yang ahli di bidangnya dikelola oleh Entitas Anak/Afliasi.
Sebagai rangkaian pembentukan Holding BUMN Migas, PGN menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat untuk mengakuisisi PT Pertamina Gas dan Anak Perusahaan pada 29 Juni 2018. Pada 28 Desember 2018, dengan ditandatanganinya Amandemen dan Pernyataan kembali Perjanjian Jual Beli Saham, dilakukan transaksi pengambilalihan 51% saham milik PT Pertamina (Persero) pada PT Pertamina Gas oleh PGN termasuk lima anak usaha PT Pertamina Gas. Dengan demikian, PT Pertamina (Persero) secara resmi menjadi Holding BUMN Migas dan PGN sebagai Subholding Gas. Sebagai Subholding Gas, PGN melaksanakan seluruh kegiatan proses bisnis hilir gas bumi mulai mengadakan pasokan gas bumi dari sumber domestik maupun internasional serta mengelola infrastruktur yang dilakukan sendiri maupun entitas anak/afiliasi sampai dengan penyaluran gas bumi kepada seluruh segmen pengguna akhir mulai dari rumah tangga, pelanggan kecil, SPBG, komersial, industri dan pembangkit listrik.
Identitas Umum Perusahaan
Nama | PT Perusahaan Gas Negara Tbk |
---|---|
Kode | PGAS |
Alamat Kantor | Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140, Indonesia |
Alamat Email | investor.relations@pgn.co.id |
Situs | www.pgn.co.id |
Telepon | +6221 633 4838 |
Faks | +6221 633 3080 |
NPWP | 01.000.051.1-051.000 |
Tanggal IPO | 15 Des 2003 |
Bidang Usaha Utama | Distribusi dan Transmisi Gas Bumi |
Sektor | Energi |
Sub Sektor | Minyak, Gas, dan Batu Bara |
Industri | Minyak dan Gas |
Sub Industri | Penyimpanan dan Distribusi Minyak dan Gas |
Data Pemegang Saham (30 Juni 2021)
No | Pemegang Saham | Persentase |
---|---|---|
1 | Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah RI | 0,00% |
2 | PT Pertamina (Persero) | 56,97% |
3 | Publik | 43,03% |
Posting Komentar