Apa Itu Equity Crowdfunding?

Apa Itu Equity Crowdfunding investasimu.com

Foto: Ilustrasi Equity Crowdfunding (Pixabay)

Investasimu.com. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin meningkat, Equity Crowdfunding menjadi semakin populer sebagai salah satu sarana investasi. Equity Crowdfunding yang diartikan sebagai Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi merupakan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Ketentuan terkait Equity Crowdfunding diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Penerbit hanya dapat menawarkan saham melalui 1 (satu)  Penyelenggara dalam waktu yang bersamaan. Batas maksimum penghimpunan dana melalui Equity Crowdfunding oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan paling banyak sebesar Rp10 miliar dan dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih. Sementara itu, masa penawaran saham dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari. 

Pada prinsipnya, Equity Crowdfunding memiliki konsep yang serupa dengan investasi di pasar modal. Hanya saja dalam Equity Crowdfunding, penawaran saham dilakukan oleh Penerbit secara langsung kepada Pemodal melalui sistem elektronik secara online yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Layanan. Dengan demikian, terdapat tiga pelaku utama dalam Equity Crowdfunding yaitu

  1. Penyelenggara Layanan Urun Dana, yaitu badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Equity Crowdfunding;
  2. Penerbit, yaitu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui Penyelenggara; dan
  3. Pemodal yang merupakan pihak yang melakukan pembelian saham Penerbit melalui Penyelenggara.

Persyaratan Penyelenggara Equity Crowdfunding

Penyelenggara Equity Crowdfunding wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta dapat berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar atau koperasi jasa dengan modal sendiri paling sedikit Rp2,5 miliar. Penyelenggara diwajibkan memiliki SDM yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang IT dan keahlian untuk melakukan reviu terhadap penerbit. Penyelenggara Equity Crowdfunding diwajibkan pula menyampaikan laporan kepada OJK yang terdiri dari laporan tengah tahunan, laporan tahunan, dan laporan insidental.

Persyaratan Penerbit

Penerbit harus berbentuk perseroan terbatas dan bukan merupakan:

  1. perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
  2. perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan
  3. perusahaan dengan kekayaan lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

Penerbit wajib menyampaikan laporan tahunan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat melalui situs web Penyelenggara dan/atau situs web Penerbit paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir

Persyaratan Pemodal

Pemodal atau investor yang dapat membeli saham melalui Equity Crowdfunding yaitu pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli saham Penerbit, memiliki kemampuan analisis risiko terhadap saham Penerbit, dan memenuhi Kriteria Pemodal. Kriteria Pemodal meliputi:

  1. setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
  2. setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.

Kriteria Pemodal dan batasan pembelian saham oleh Pemodal tidak berlaku dalam hal Pemodal merupakan:

  1. badan hukum; dan
  2. pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling  sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran saham.

Penyelenggaraan Pasar Sekunder

Penyelenggara dapat menyediakan Pasar Sekunder sebagai sistem bagi Pemodal untuk memperdagangkan saham Penerbit yang telah dijual melalui Layanan Urun Dana yang diselenggarakannya. Perdagangan di Pasar Sekunder tersebut hanya dapat dilakukan antar sesama Pemodal yang terdaftar pada Penyelenggara. 

Update

Dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang mencabut Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018, ketentuan terkait Equity Crowdfunding sebelumnya dicabut dan diubah dengan menjadi Securities Crowdfunding. Penjelasan tentang Securities Crowdfunding dapat dilihat di laman berikut

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama