Foto: Eastparc Hotel
Investasimu.com. Emiten perhotelan, PT Eastparc Hotel Tbk. (IDX: EAST) kembali mengumumkan akan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2021. Jumlah dividen interim tahap kedua yang akan dibagikan oleh Perseroan adalah sebesar Rp3,92 miliar atau Rp0,95 per lembar saham.
Pembagian dividen interim tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 0003/PT.EPH-Tbk/DIR-SK/XI/2021 tanggal 26 November 2021 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Adapun jadwal pembagian dividen interim sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi yang dirilis Perseroan adalah sebagai berikut.
- Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 7 Desember 2021
- Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 8 Desember 2021
- Cum Dividen Interim di Pasar Tunai : 9 Desember 2021
- Ex Dividen Interim di Pasar Tunai : 10 Desember 2021
- Recording Date yang Berhak atas Dividen Interim (DPS) : 9 Desember 2021
- Pembayaran Dividen Interim : 16 Desember 2021.
Berdasarkan hasil penelaahan terbatas atas laporan keuangan per 31 Oktober 2021 yang menjadi dasar pembagian dividen, Perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp6,6 miliar. Sebelumnya pada bulan Oktober 2021 kemarin Perseroan juga telah membagikan dividen interim pertama sebesar Rp3,09 miliar atau Rp0,75 per lembar saham.
Pada saat tulisan ini dimuat, Senin (29/11), saham EAST diperdagangkan di level Rp91 per lembar saham. Dengan menggunakan acuan harga tersebut, rasio interim dividend yield EAST yang kedua adalah sebesar 1,04%.
Posting Komentar