Foto: Majelis Ulama Indonesia
Investasimu.com. Pertanyaan yang muncul selama ini tentang apakah transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) halal atau haram terjawab sudah. Dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditutup pada Kamis (11/11), diputuskan bahwa hukum mata uang kripto adalah haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan terdapat tiga hukum yang dihasilkan berdasarkan musyawarah terkait mata uang kripto.
Pertama, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya adalah haram karena bersifat gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Kedua, selain mengharamkan, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah untuk diperjualbelikan. Hal ini disebabkan mata uang kripto mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, mata uang kripto juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Ketiga, uang kripto sebagai komoditi atau aset dapat diperjualbelikan apabila memenuhi sejumlah syarat. Syarat tersebut yaitu mata uang kripto sebagai komoditi atau aset digital memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.
Dalam acara penutupan, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa keputusan-keputusan yang dihasilkan selama berlangsungnya Ijtima Ulama sangat memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat. Gus Yaqut mengatakan Ijtima Ulama merupakan tradisi keberislaman yang positif, terlebih bangsa Indonesia dikenal sangat religius.
Posting Komentar