Foto: Merdeka Copper Gold
Investasimu.com. Emiten pertambangan, PT Merdeka Copper Gold Tbk (IDX: MDKA) mengumumkan bahwa pada Selasa (28/12) lalu, Perseroan telah menandatangani perjanjian pengambilalihan saham bersyarat untuk mengambil bagian atas saham-saham baru yang akan diterbitkan oleh PT Andalan Bersama Investama (ABI) dalam jumlah yang cukup untuk memberikan Perseroan kepemilikan saham sebesar 50,1% dari modal yang ditempatkan dan disetor dari ABI. Adapun nilai pengambilalihan tersebut mencapai Rp1,14 triliun atau setara USD80,16 juta.
ABI sendiri merupakan perusahaan afiliasi dari salah satu pengendali Perseroan, yaitu PT Provident Capital Indonesia (PCI). PCI memiliki kepemilikan saham secara tidak langsung di Perseroan melalui PT Mitra Daya Mustika dan PT Suwarna Arta Mandiri. Transaksi tersebut diperlukan untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam melakukan tindakan korporasi yang akan dilaksanakan oleh ABI ke depannya, terutama sehubungan dengan dilakukannya pengambilalihan atas PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) oleh ABI.
Berdasarkan informasi yang diterima Perseroan, pada tanggal 29 Desember 2021 ABI telah melakukan pengambilalihan saham di GSM, suatu perseroan terbatas yang memiliki kegiatan usaha pertambangan emas dengan Kontrak Karya dan berlokasi di Gorontalo. Dengan menguasai 50,1% saham ABI, Perseroan berharap dapat (1) mengembangkan kegiatan usahanya di bidang pertambangan dalam rangka mengembangkan potensi Izin Usaha Pertambangan milik PT Puncak Emas Tani Sejahtera, salah satu anak usaha Perseroan, dengan Kontrak Karya milik GSM; dan (2) meningkatkan laba dan kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang dan selanjutnya dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
Sebelumnya pada (1/10) lalu, PT J Resources Nusantara (JRN), anak usaha PT J Resources Asia Pacific Tbk (IDX: PSAB) telah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) untuk menjual seluruh saham JRN di GSM kepada ABI. Sejalan dengan transaksi tersebut, dalam surat terpisah Perseroan menyebutkan bahwa PBT dan JRN telah menandatangani perjanjian penyelesaian sengketa perkara arbitrase yang berjalan di Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada Rabu (29/12) lalu.
Posting Komentar