Investasimu.com. PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (IDX: SQMI) pada awalnya didirikan berdasarkan Akta Notaris Rachmat Santoso, SH, No. 180 tanggal 21 Maret 2000 dengan nama PT. Sanex Qianjiang Motor Indonesia. Berdasarkan Akta Notaris Firdhonal, SH, No. 14 tanggal 6 Desember 2010, Perseroan berganti nama menjadi PT. Renuka Coalindo Tbk. Kemudian berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn No. 53 tanggal 9 Oktober 2019, Perseroan kembali berganti nama menjadi PT. Wilton Makmur Indonesia Tbk.
Melalui transaksi inbreng, Perseroan memperoleh konsesi pertambangan emas, yang disebut Ciemas Gold Project, dari Wilton Resources Corporation Limited selaku induk dan juga merupakan perusahaan tercatat di Bursa Saham Singapura (Singapore Exchange/SGX). Perseroan melalui entitas anak mengelola konsesi pertambangan emas ke dalam dua blok. Konsesi blok 1 meliputi 2.878,5 hektar area of interest yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Desa Ciemas, Desa Cihaur, Kabupaten Simpenan dan Kabupaten Ciemas dan memiliki Ijin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi sejak tanggal 8 September 2010 sampai dengan tanggal 7 September 2030. Sementara itu, konsesi blok 2 meliputi 200 hektar area of interest yang berlokasi di Blok Pasir Manggu, Desa Mekarjaya, Kabupaten Ciemas; dan memiliki Ijin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi sejak tanggal 4 Januari 2008 sampai dengan tanggal 4 Januari 2028.
Identitas Umum Perusahaan
Nama | PT Wilton Makmur Indonesia Tbk |
---|---|
Kode | SQMI |
Alamat Kantor | Komplek Harco Mangga Dua (Agung Sedayu), Block C No. 5 Jl. Mangga dua Raya, Jakarta 10730, Indonesia |
Alamat Email | email@wilton-groups.com |
Situs | www.wilton.id |
Telepon | (62) 21-612 5585 |
Faks | (62) 21-612 5583 |
NPWP | 01.869.295.4-054.000 |
Tanggal IPO | 15 Jul 2004 |
Bidang Usaha Utama | Metal and Mineral Mining |
Sektor | Barang Baku |
Sub Sektor | Barang Baku |
Industri | Logam dan Mineral |
Sub Industri | Emas |
Posting Komentar