Profil PT Wijaya Karya Beton (IDX: WTON)

Profil PT Wijaya Karya Beton (IDX WTON) investasimu.com


Foto: Wijaya Karya Beton 

Investasimu.com. PT Wijaya Karya Beton (IDX: WTON) didirikan melalui spin off divisi beton PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (IDX: WIKA) berdasarkan Akta No. 44 tanggal 11 Maret 1997 yang dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., selaku pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta. Saat ini Perseroan merupakan produsen beton pracetak terbesar di seluruh Indonesia bahkan Asia Tenggara. Perseroan memiliki 14 (empat belas) pabrik, 1 (satu) mobile plant, dan 5 (lima) quarry yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki pertumbuhan industri konstruksi yang tinggi. 

Perseroan membagi produk bisnisnya ke dalam 3 (tiga) bidang usaha, yaitu (1) Material yakni segmen usaha quarry yang merupakan bagian dari proses produksi beton yang dijalankan Perseroan, di mana kegiatannya mencakup aktivitas penambangan dan produksi material split, screen, dan sebagainya; (2) Beton yakni segmen usaha yang merupakan core business yang kegiatannya mencakup perencanaan dan produksi, hingga penjualan produk beton. Sampai saat ini, kegiatan perencanaan dan produksi beton dilakukan oleh Pabrik Produk Beton (PPB) dan perusahaan anak yang tersebar di beberapa titik di wilayah Indonesia; dan (3) Jasa yakni segmen usaha yang merupakan bagian dari proses inovasi bisnis Perseroan yang mencakup kegiatan pemancangan dengan inner bore/pre bore system, post-tension, instalasi girder dan proyek konstruksi.              

Identitas Umum Perusahaan

NamaPT Wijaya Karya Beton Tbk
KodeWTON
Alamat KantorWIKA Tower 1 Lantai 2-4 Jl. D.I Panjaitan Kav. 9-10 Jakarta 13340, Indonesia
Alamat Emailsekper@wika-beton.co.id
Situswww.wikabeton.co.id
Telepon218192802
Faks2185903872
NPWP01.061.154.9-093.000
Tanggal IPO8 Apr 2014
Bidang Usaha UtamaIndustri beton pracetak, jasa konstruksi
SektorBarang Baku
Sub SektorBarang Baku
IndustriMaterial Konstruksi
Sub IndustriMaterial Konstruksi


Data Fundamental Perusahaan



Ikhtisar Pergerakan Harga Saham

Konsensus





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama