Investasimu.com. PT Sumi Indo Kabel Tbk (IDX: IKBI) pada awalnya didirikan dengan nama PT Industri Kawat Indonesia berdasarkan Akta Notaris Chusu Nuduri Atmadiredja No. 121 tanggal 23 Juli 1981, wakil notaris di Tangerang. Perseroan kemudian berubah nama menjadi PT IKI Indah Kabel Indonesia berdasarkan Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, SH No 67 tanggal 19 Maret 1982.
Status Perseroan berubah menjadi Penanaman Modal Asing dengan turut sertanya Sumitomo Electric Industries Ltd., Jepang, berdasarkan Akta Notaris No. 24 tanggal 8 Februari 1995, dari Notaris A.Partomuan Pohan, S.H., LL.M. Perseroan kemudian mengubah namanya kembali menjadi PT Sumi Indo Kabel Tbk. berdasarkan Akta No. 14 tanggal 4 Desember 1998 dari Notaris A.Partomuan Pohan, S.H., LL.M.
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah memproduksi konduktor, kabel listrik, kabel kontrol, dan kabel telekomunikasi. Perseroan beserta pabriknya berlokasi di Desa Pasir Jaya, Tangerang. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1981.
Perseroan bergerak dalam bidang industri kabel dan perlengkapan listrik. Perseroan memproduksi Konduktor (Kawat Tembaga & Aluminium), Kabel Listrik & Kabel Kontrol, Kabel Telekomunikasi (Kabel Tembaga & Kabel Serat Optik), Kawat Otomobil (Kawat Tegangan Rendah) serta Aksesori Kabel.
Identitas Umum Perusahaan
Nama | PT Sumi Indo Kabel Tbk |
---|---|
Kode | IKBI |
Alamat Kantor | Jl. Gatot Subroto Km. 7,8 Desa Pasir Jaya Jatiuwung Tangerang, Indonesia |
Alamat Email | secretary-sik@gr.sei.co.jp |
Situs | www.sikabel.com |
Telepon | (021) 5922404 |
Faks | (021) 59301979 |
NPWP | 01.146.659.6-054.000 |
Tanggal IPO | 21 Jan 1991 |
Bidang Usaha Utama | Industri Kabel |
Sektor | Perindustrian |
Sub Sektor | Barang Perindustrian |
Industri | Kelistrikan |
Sub Industri | Komponen & Peralatan Kelistrikan |
Posting Komentar