Investasimu.com. Reksa Dana KIK Premier ETF Indonesia Consumer adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 32 tanggal 27 Desember 2012 juncto akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Nomor 14 tanggal 20 Maret 2013, keduanya dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta antara PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG., cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
PREMIER ETF INDONESIA CONSUMER memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. S-91/D.04/2013.
Data Umum ETF XIIC
Nama | Reksa Dana KIK Premier ETF Indonesia Consumer |
---|---|
Ticker Code | XIIC |
Tanggal Pencatatan | 30-Apr-13 |
Harga Pencatatan Awal | 1.000 |
Mata Uang Reksa Dana | Rupiah |
Minimum Investasi Awal | 1 Unit Kreasi (pasar primer) atau 1 Lot (pasar sekunder) |
Jumlah Unit yang Ditawarkan | 1.000.000.000 Unit Penyertaan |
Periode Penilaian | Harian |
Biaya Pembelian | Sesuai ketentuan BEI |
Biaya Penjualan Kembali | Sesuai ketentuan BEI |
Biaya Pengalihan | Sesuai ketentuan BEI |
Biaya Manajemen | Maks. 2,5% per tahun dari NAB |
Biaya Kustodian | Maks. 0,2% per tahun dari NAB |
Bank Kustodian | Deutsche Bank AG Cabang Jakarta |
Kode ISIN | IDN000154705 |
Tolok Ukur | IHSG |
Tujuan Investasi ETF XIIC
PREMIER ETF INDONESIA CONSUMER bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan yang optimal atas nilai investasi pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dengan konsentrasi investasi sebagian besar pada Saham-Saham Berbasis Konsumer.
Kebijakan Investasi ETF XIIC
Sesuai dengan tujuan investasinya, Reksa Dana KIK Premier ETF Indonesia Consumer akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dengan ketentuan minimum 60 (enam puluh persen) dari Efek bersifat ekuitas tersebut adalah pada Saham-Saham Berbasis Konsumer; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh pesen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
Harga ETF XIIC
Posting Komentar