Investasimu.com. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (IDX: BJTM) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No.91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No.13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No.2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Dengan pengesahan Peraturan Daerah No.1 tahun 1999 oleh DPRD Provinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No.584.35-317 tanggal 14 April 1999, maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No.1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan Bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan, termasuk perbankan berdasarkan prinsip Syariah serta kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) dibentuk dan mulai beroperasi sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No.9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007. Bank memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (BI) No.23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.
Hingga akhir tahun 2021, Bank memiliki 41 kantor cabang konvensional termasuk 1 Unit Usaha Syariah (UUS) yang mempunyai 7 cabang Syariah serta 162 kantor cabang pembantu konvensional, 10 kantor cabang pembantu Syariah, 211 kantor kas konvensional, 2 kantor kas Syariah 248 payment point konvensional, 8 payment point Syariah, 195 kantor layanan Syariah, 780 ATM (Automated Teller Machine), 25 ATM Syariah (Sharia Automated Teller Machine), 51 CRM (Cash Recycling Machine) konvensional, 7 CRM (Cash Recycling Machine) Syariah, 97 kas mobil konvensional dan 7 kas mobil Syariah di Indonesia.
Identitas Umum Perusahaan
Nama | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk |
---|---|
Kode | BJTM |
Alamat Kantor | Jl Basuki Rachmad 98-104 Surabaya, Indonesia |
Alamat Email | iru@bankjatim.co.id |
Situs | www.bankjatim.co.id |
Telepon | (031) 5310090-99 ext.463 |
Faks | (031) 5310838 |
NPWP | 01.110.116.9-054.000 |
Tanggal IPO | 12 Jul 2012 |
Bidang Usaha Utama | Jasa perbankan |
Sektor | Keuangan |
Sub Sektor | Bank |
Industri | Bank |
Sub Industri | Bank |
Posting Komentar