Investasimu.com. Reksa Dana Pinnacle Enhanced Sharia ETF (IDX: XPES) adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 77 tanggal 25 Agustus 2017, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta dan Adendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 09 tertanggal 04 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani SH, notaris di Jakarta, yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Reksa Dana Pinnacle Enhanced Sharia ETF memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai denganSurat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor : S-609/PM.21/2017 tanggal 28 September 2017.
Data Umum ETF XPES
Nama | Reksa Dana Pinnacle Enhanced Sharia ETF |
---|---|
Ticker Code | XPES |
Tanggal Pencatatan | 12-Okt-2017 |
Harga Pencatatan Awal | 500 |
Mata Uang Reksa Dana | Rupiah |
Minimum Investasi Awal | 1 Unit Kreasi (pasar primer) atau 1 Lot (pasar sekunder) |
Jumlah Unit yang Ditawarkan | 4.000.000.000 Unit Penyertaan |
Periode Penilaian | Harian |
Biaya Pembelian | Sesuai ketentuan BEI |
Biaya Penjualan Kembali | Sesuai ketentuan BEI |
Biaya Pengalihan | Sesuai ketentuan BEI |
Biaya Manajemen | Maks. 3,5% per tahun dari NAB |
Biaya Kustodian | Maks. 0,25% per tahun dari NAB |
Bank Kustodian | PT. Bank DBS Indonesia |
Kode ISIN | IDN000305703 |
Tolok Ukur | Indeks Saham Syariah |
Tujuan Investasi ETF XPES
Reksa Dana Pinnacle Enhanced Sharia ETF bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan yang optimal atas nilai investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berkualitas tinggi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Kebijakan Investasi ETF XPES
Sesuai dengan tujuan investasinya, Reksa Dana Pinnacle Enhanced Sharia ETF akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah.
Harga ETF XPES
Posting Komentar