Investasimu.com. Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF (IDX: XPID) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 04 tanggal 05 April 2018, dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, antara PT Pinnacle Persada Investama sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian. Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Nomor 60 tanggal 19 November 2019, dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH., M.Kn, notaris di Jakarta Selatan.
Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. S-505/PM.21/2018 tanggal 15 Mei 2018.
Data Umum ETF XPID
Nama | Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF |
---|---|
Ticker Code | XPID |
Tanggal Pencatatan | 28-Mei-2018 |
Harga Pencatatan Awal | 500 |
Mata Uang Reksa Dana | Rupiah |
Minimum Investasi Awal | 1 Unit Kreasi (pasar primer) atau 1 Lot (pasar sekunder) |
Jumlah Unit yang Ditawarkan | 4.000.000.000 Unit Penyertaan |
Periode Penilaian | Harian |
Biaya Pembelian | Sesuai ketentuan BEI |
Biaya Penjualan Kembali | Sesuai ketentuan BEI |
Biaya Pengalihan | Sesuai ketentuan BEI |
Biaya Manajemen | Maks. 3,5% per tahun dari NAB |
Biaya Kustodian | Maks. 0,25% per tahun dari NAB |
Bank Kustodian | PT. Bank Central Asia Tbk |
Kode ISIN | IDN000340403 |
Tolok Ukur | IDX30 |
Tujuan Investasi ETF XPID
Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang setara dengan Indeks IDX30 atas nilai investasi jangka panjang, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Kebijakan Investasi ETF XPID
Sesuai dengan tujuan investasinya, Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks IDX30; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
Harga ETF XPID
Posting Komentar