Investasimu.com. PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (IDX: SSTM) didirikan dengan nama “PT Sandang Usaha Nasional Indonesia Tekstil Industri” sesuai dengan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1970, berdasarkan akta Notaris Widyanto Pranamihardja, S.H., No. 20 tanggal 18 Nopember 1972 yang diubah dengan Akta Notaris yang sama No. 47 tanggal 28 Mei 1976.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan utama Perseroan meliputi usaha di bidang industri tekstil terpadu termasuk memproduksi dan menjual benang, kain dan produk tekstil lainnya serta melakukan perdagangan umum. Perseroan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1973 dengan lokasi utama bisnis terletak di Jl. Raya Rancaekek Km 25,5 Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
Bidang usaha Perseroan meliputi industri pemintalan, pertenunan dan texturizing, dengan fokus utama di pemintalan. Produk yang dihasilkan Perseroan antara lain: benang dan kain tenun dari bahan 100% katun, TC, CVC, TR, serta benang polyester DTY. Selain memasarkan produknya di pasar domestik, Perseroan juga melakukan penjualan ekspor ke beberapa negara di Asia, Eropa, Amerika dan Afrika.
Identitas Umum Perusahaan
Nama | PT Sunson Textile Manufacturer Tbk |
---|---|
Kode | SSTM |
Alamat Kantor | Jalan Raya Rancaekek Km 25,5 Kabupaten Sumedang-Bandung, Indonesia |
Alamat Email | mahayopujiarto@yahoo.com |
Situs | www.sunson.co.id |
Telepon | 022-7798289 |
Faks | 022-7796435, 022-7798302 |
NPWP | 01.118.504.8-054.000 |
Tanggal IPO | 20 Agu 1997 |
Bidang Usaha Utama | Industri Tekstil |
Sektor | Barang Konsumen Non-Primer |
Sub Sektor | Pakaian & Barang Mewah |
Industri | Pakaian & Barang Mewah |
Sub Industri | Tekstil |
Posting Komentar