Investasimu.com. Reksa Dana PNM ETF Core LQ45 (IDX: XPCR) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 38 tanggal 21 Agustus 2019, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., notaris di Jakarta, antara PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
Reksa Dana PNM ETF Core LQ45 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. S-1134/PM.21/2019 tanggal 17 September 2019.
Data Umum ETF XPCR
Nama | Reksa Dana PNM ETF CORE LQ45 |
---|---|
Ticker Code | XPCR |
Tanggal Pencatatan | 30-Sep-19 |
Harga Pencatatan Awal | 961 |
Mata Uang Reksa Dana | Rupiah |
Minimum Investasi Awal | 1 Unit Kreasi (pasar primer) atau 1 Lot (pasar sekunder) |
Jumlah Unit yang Ditawarkan | 5.000.000.000 Unit Penyertaan |
Periode Penilaian | Harian |
Biaya Pembelian | Sesuai ketentuan BEI |
Biaya Penjualan Kembali | Sesuai ketentuan BEI |
Biaya Pengalihan | - |
Biaya Manajemen | Maks. 3% per tahun dari NAB |
Biaya Kustodian | Maks. 0,12% per tahun dari NAB |
Bank Kustodian | PT. Bank DBS Indonesia |
Kode ISIN | IDN000412202 |
Tolok Ukur | Indeks LQ45 |
Tujuan Investasi ETF XPCR
Reksa Dana PNM ETF Core LQ45 bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks LQ45 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia melalui investasi jangka panjang sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Kebijakan Investasi ETF XPCR
Sesuai dengan tujuan investasinya, Reksa Dana PNM ETF Core LQ45 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks LQ45; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
Harga ETF XPCR
Posting Komentar