Investasimu.com. PT Dewi Shri Farmindo Tbk (IDX: DEWI) didirikan berdasarkan Akta No. 15 tanggal 17 September 2019 oleh Amaliyah, S.H.,M.Kn notaris di Kota Jakarta. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan, dan perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. Saat ini kegiatan usaha yang telah berjalan yaitu kegiatan budidaya ayam ras pedaging dan perdagangan eceran hewan ternak. Perseroan mulai berproduksi secara komersial pada tahun 2019.
Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha dalam bidang peternakan ayam, yang mencakup:
• Unit Bisnis Midstream yaitu Broiler Commercial Farm; dan
• Perdagangan Ayam Karkas (ayam yang telah dipotong dan dibersihkan)
Perseroan memiliki Broiler Commercial Farm dengan 5 (lima) kandang yang berlokasi di Kp. Cimenyan RT 003/RW 003, Cianjur, Jawa Barat. Dalam menjankan kegiatan usaha ini, Perseroan berfokus untuk melakukan pemeliharaan Day Old Chick (DOC) atau Ayam Umur Sehari sampai siap dipanen sebagai Broiler Commercial. Kedudukan Perseroan dalam pengelolaan Commercial Broiler Farm adalah sebagai sebagai Peternak Mandiri.
Perseroan melakukan pemasaran yang mencakup daerah Sumatera dan Pulau Jawa. Tim Perseroan memiliki tenaga penjualan yang berfokus pada segmen yang berbeda, seperti korporasi, ritel, food processing, dan juga pasar tradisional.
Identitas Umum Perusahaan
Nama | PT Dewi Shri Farmindo Tbk |
---|---|
Kode | DEWI |
Alamat Kantor | Kampung Cimenyan, RT 003/ RW 003, Desa Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat 43261, Indonesia |
Alamat Email | corsec@dewishrifarmindo.com |
Situs | www.dewishrifarmindo.com |
Telepon | (62-21) 5880094 |
Faks | - |
NPWP | 93.035.088.9-406.000 |
Tanggal IPO | 18 Jul 2022 |
Bidang Usaha Utama | Bergerak di bidang budidaya ayam ras pedaging dan perdagangan eceran hewan ternak |
Sektor | Barang Konsumen Primer |
Sub Sektor | Makanan & Minuman |
Industri | Produk Makanan Pertanian |
Sub Industri | Ikan, Daging & Produk Unggas |
Posting Komentar